Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (Uncac) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

  • Kurniawan I
  • Marlina M
  • Harianto D
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui pengaturan hukum mengenai suap di sector swasta, factor-faktor terjadinya suap dan mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Reseach) untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian dengan cara riset dan wawancara, untuk memperoleh data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan., berdasarkan indikator adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam pembukaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dinyatakan bahwa negara-negara pada Konvensi tersebut prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum. Kedua, Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana khusus yang dimiliki penyelanggaraan negara memiliki andil yang cukup besar dalam melatarbelakangi terjadinya korupsi. Menyalahgunakan kewenangan berarti menyalahgunakan kewajiban yang dibebankan atau yang melekat pada jabatan dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum di tempat dia berada dan bekerja. Menyalahgunakan kesempatan berarti menaylahgunakan waktu yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang telah dibebankan kepadanya, dan penyalahgunaan sarana merupakan penyalahgunaan alat dan sarana yang melekat padanya yang dipergunakan dalam menjalankan jabatan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi. Ketiga, Penanganan tindak pidana melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dikenal dengan upaya penal (represif) yaitu dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan sanksi terhadap tindak pidana suap merupakan reaksi atas perbuatan suap yang telah dilakukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, I., Marlina, M., & Harianto, D. (2022). Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (Uncac) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 172. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.325

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free