Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

  • Rosida N
N/ACitations
Citations of this article
87Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kondisi negara yang pernah mengalami krisis ekonomi sekitar tahun 1997 menimbulkan dampak bagi ketenagakerjaan di Indonesia. Angka pengangguran yang semakin meningkat sehinggga upaya penanganan masalah ketenagakerjaan yang sangat penting. Hal tersebut menyebabkan banyaknya warga negara yang berbondong-bondong bekerja ke luar negeri.  Penanganan tersebut harus diimbangi dengan kerjasama dengan yang solid dengan beberapa pihak, bukan hanya dari Pemerintah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta tetapi juga ada kerja sama yang baik dengan calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut agar tidak timbul permasalahan hukum yang terjadi antara Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri dengan pihak majikan. Dengan demikian yang menjadi permasalahan adalah apa upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan apa upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tidak berdokumen.  Metode yang digunakan adalah metode normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari permasalahan dapat disimpulkan bahwa dalam hal memberikan perlindungan  merupakan tanggung jawab Pemerintah dari  pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Prinsip-prinsip penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang harus di perhatikan, dan tidak menyalahi prinsip tersebut sehingga  menjadikan kenyamanan bagi Tenaga Kerja Indonesia bekerja di Luar Negeri. Pelaksana penempatan TenagaKerja Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (BNP2TKI) dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang berbadan hukum. Selain itu dalam penempatan tenaga kerja indonesia harus membuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah negara tujuan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga dilakukan pada negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi Tenaga Kerja Asing. Diberlakukannya pengetatan peraturan dalam hal penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menyebabkan terjadi kenaikan prosentase penempatan TKI formal dan prosentase menurun pada penempatan TKI informal.  Hal itu, karena pembenahan penempatan TKI di beberapa negara di kawasan timur tengah. Diberlakukannya penundaan penempatan (moratorium) TKI informal yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di 6 (enam) negara, yaitu; Kuwait, Yordania, Suriah, Arab Saudi, Qatar, dan uni Emerat Arab (UEA). Diberlakukannya moratorium TKI Penata Laksana Rumah Tangga ( PLRT) di negara-negara tersebut dikarenakan negara itu tidak memberikan jaminan perlindungan. Kata Kunci: tenaga kerja, perlindungan hukum, luar negeri, Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosida, N. (2017). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 1(1), 95. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.339

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free