Pengangkatan anak merupakan hal yang lazim dilakukan di dalam masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum tersebut adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Hingga saat ini di Indonesia dalam perkara permohonan anak yang diajukan oleh orang yang beragama Islam masih mengenal dualisme bidang peradilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Dalam mengadili dan memutus kedua lembaga peradilan tersebut mempunyai perbedaan dasar hukum yaitu Pengadilan Agama mendasarkan pada hukum Islam sedangkan Pengadilan Negeri mendasarkan pada hukum Barat. Dengan demikian asas personalitas keislaman dalam perkara permohonan pengangkatan anak belum sepenuhnya berlaku karena orang yang beragama Islam masih dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri. Realita ini juga berlaku di Pamekasan dimana masyarakat lebih familier mengajukan ke Pengadilan Negeri.
CITATION STYLE
Susylawati, E. (2017). Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 409–427. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1042
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.