Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan

  • Susylawati E
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengangkatan anak merupakan hal yang lazim dilakukan di dalam masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum tersebut adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Hingga saat ini di Indonesia dalam perkara permohonan anak yang diajukan oleh orang yang beragama Islam masih mengenal dualisme bidang peradilan yaitu  Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Dalam mengadili dan memutus kedua lembaga peradilan tersebut mempunyai perbedaan dasar hukum yaitu Pengadilan Agama mendasarkan pada hukum Islam sedangkan Pengadilan Negeri mendasarkan pada hukum Barat. Dengan demikian  asas personalitas keislaman dalam perkara permohonan pengangkatan anak belum sepenuhnya berlaku karena orang yang beragama Islam masih dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.  Realita ini juga berlaku di Pamekasan dimana masyarakat lebih familier mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susylawati, E. (2017). Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 409–427. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1042

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free