Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari suatu profesi tertentu, baik itu berupa gaji atau pendapatan tetap, maupun honorarium atau pendapatan tidak tetap dari profesionalitas, bila telah mencapai satu nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, dan wiraswasta. Pro dan kontra akan zakat ini bukan menjadi hal yang arahsia lagi, kelompok yang sepakat dengan adanya zakat profesi lebih memandang pembaruan hukum perzakatan, dengan dalil adanya kemaslahatan dalam pembaharuan zakat tersebut, yaitu penyamarataan zakat bagi yang memiliki pendapatan tetap namun tidak memiliki aset yang terkait dengan zakat yang sudah ditetapkan. Adapun yang tidak sepakat (kontra) lebih memilih untuk tidak merubah apapun dari permasalahan zakat, hal ini dikarenakan zakat bukan lah sekedar muamalah, tansaksi yang hubungannnya antara manusia saja, melainkan erat kaitannya dengan makna ‘Ubūdiyyah. Maka daripada itu zakat profesi bukanlah zakat shar’’iyyah yang ditetapkan oleh agama Islam dikarenakan tidak adanya dalil sharīf yang memerintahkan jenis zakat ini.
CITATION STYLE
Bagus Haziratul Qodsiyah, S.Pd.I. (2021). Analisis Pengaruh Al-Qowaid Al-Ushuliyah Dan Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Fiqh (Kasus Zakat Profesi). Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.61610/ash.v1i1.3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.