Hak adalah kewenangan (badan hukum) yang dimiliki seseorang untuk memperoleh hak yang diperoleh pasien. Hak pasien adalah mendapatkan penjelasan tentang peraturan rumah sakit, pelayanan medis, atau penyakit pasien. Demikian juga rumah sakit juga harus menginformasikan kepada pasien tentang gangguan kesehatan pasien atau apa yang diderita pasien dengan lancar, jelas, dan pasti, tanpa ada gangguan dari rekam medis, maka kami selaku penyelenggara rumah sakit berusaha semaksimal mungkin melindungi data pribadi pasien. atas penderitaan yang dialami di rumah sakit, karena di era sekarang ini sangat berbahaya adanya berita dari luar tentang pembobolan data pasien di media sosial atau ini sangat mempengaruhi identitas pasien dan pihak rumah sakit untuk menyebarkan nama baik. Walaupun Undang-Undang Kesehatan tidak secara jelas menyebutkannya, namun pengertian rumah sakit dapat disimpulkan sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 bahwa “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
CITATION STYLE
Khalifatullah, A. W., Fitri Apsari, A., Lutfiyah, A., Qoriah, E. A., Qoriah, A., Zukhri, G. S., & Rosyid Ridho, Muh. R. (2022). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PASIEN TERHADAP SERANGAN CYBER CRIME. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(02), 47–53. https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.64
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.