Perbedaan Penerimaan Pajak Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kantor Pelayanan Pajak ABC

  • Larasati K
  • Wijaya S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi jumlah total unit usaha, berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Salah satu bentuk perhatian dan dukungan dari pemerintah adalah dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan kewajiban perpajakannya, dengan perhitungan yang sederhana dan tarif yang kecil. Pemerintah juga memberikan keringanan dengan turunnya tarif dari 1% ke 0,5% dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018. tujuan penelitian untuk mengetahui tingkat pertumbuhan wajib pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dan menguji perbedaan antara penerimaan pajak sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak ABC. Metode penelitian yang digunakan adalah metode campuran. Hasil penelitian terjadi pertumbuhan wajib pajak, tingkat kepatuhan yang berfluktuasi, penerimaan pajak yang mengalami peningkatan tiap tahun namun menurun setelah diberlakukan ketentuan baru. Meskipun mengalami penurunan, berdasarkan uji beda diketahui bahwa penurunan tersebut tidak signifikan, hal ini karena terdapat pertumbuhan wajib pajak baru yang tentunya menambah sumber penerimaan pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Larasati, K. S., & Wijaya, S. (2022). Perbedaan Penerimaan Pajak Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kantor Pelayanan Pajak ABC. Balance Vocation Accounting Journal, 6(1), 29. https://doi.org/10.31000/bvaj.v6i1.5830

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free