ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

  • Ningtias A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berlakunya PP  Nomor 43 Tahun 2017  dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Namun menimbulkan kerugian materil maupun imateriil bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, sangatlah tepat, bila pengertian restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada  pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateril dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Penelitian ini menganalisis tentang bentuk perlindungan pada PP  Nomor 43 Tahun 2017 apakah sesuai dengan asas perlindungan anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ningtias, A. D. (2019). ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Independent, 6(2), 120. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.81

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free