Peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi dari politik hukum lembaga negara yang dirancang dan disahkan sebagai undang-undang anti korupsi. Korupsi adalah perbuatan menaikkan harga barang dan jasa, menambah utang negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal yang besar, bukan untuk kepentingan umum. Korupsi juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi merupakan masalah utama yang harus diatasi, guna mencapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Diperlukan hukum yang kuat sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik-konflik ini, akumulator kekayaan pribadi, dan risiko penyuapan. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi. Peradilan yang merupakan bagian dari pemerintahan, peradilan, tidak lagi menjadi pelayan penguasa tetapi budak yang patuh pada tindak pidana yang disebut korupsi tetapi memiliki ruang kebebasan untuk menegakkan supremasi hukum dan ketertiban. Menerapkan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sangat sulit dilakukan. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan mendobrak tindakan korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya perkembangan ekonomi Indonesia.
CITATION STYLE
Dedi, & Roni Nurhidayat. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 10–21. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.