Tidak efektifnya pengadilan hubungan industrial dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan menuntut dilakukannya reformasi hukum terhadap segala aturan yang berkaitan dengannya. Lokasi pengadilan yang terlalu jauh, kekuatan eksekutorial yang lemah, serta pengadilan yang terlaku kaku sehingga merusak semangat fair trial yang dikehendaki UUD NRI 1945 maupun hukum positif Indonesia dan merupakan contoh-contoh dari permasalahan yang menghambat terselesaikannya sengketa ketenagakerjaan dalam tingkat litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang bertujuan untuk mengonsentrasikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur non-litigasi. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Urgensi penghapusan pengadilan hubungan industrial, 2) Bagaimana cara penguatan fungsi tripartit (mediasi) di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan. Penelitian ini nantinya dapat bermanfaat sebagai pedoman untuk dilakukannya reformasi hukum terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini adalah keberadaan pengadilan hubungan industrial yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2004 justru tidak mencerminkan keadilan itu sendiri. Oleh karenanya penghapusan pengadilan hubungan industrial dan penguatan fungsi tripartit di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan merupakan solusi terbaik dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga penulis menyarankan agar segera dilakukan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2004.
CITATION STYLE
Arsalan, H., & Putri, D. S. (2020). Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal HAM, 11(1), 39. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.