Sunat perempuan masih dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan berbagai variasi dan berdampak negatif terhadap kesehatan. CEDAW dan WHO melarang praktik sunat perempuan. UUD 1945 dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan praktik sunat perempuan melanggar hak reproduksi perempuan dan diskriminatf. Dalam melindungi perempuan dari praktik sunat, pemerintah mengeluarkan ketentuan tentang sunat perempuan dengan Permenkes No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Penelitian menggunakan metode kualitiatif dan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Tehnik pengumpulan data terdiri dari data sekunder yang dikategorikan dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan metode kualitatif normatif yaitu metode analisis yang dilakukan dengan pendekatan normatif. Penyajian data dilakukan bersamaan dengan analisa data berdasarkan kerangka teori dan pemahaman. Hasil analisis hukum positif dan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan sunat perempuan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar profesi tenaga kesehatan. Permenkes Sunat Perempuan tidak memberikan perlindungan terhadap hak dan kesehatan reproduksi perempuan dan bersifat diskriminasi sehingga dinyatakan tidak memenuhi asas gender dan nondiskriminatif
CITATION STYLE
Inayati, I. N., Widanti, A., & Lucyati, A. (2017). KETENTUAN TENTANG SUNAT PEREMPUAN DIKAITKAN DENGAN ASAS GENDER DAN NONDISKRIMINATIF. SOEPRA, 2(1), 61. https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.810
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.