Penelitian analisis yuridis terhadap peran kurator dalam kepailitan guna melindungi hak para kreditor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU disebabkan dari adanya debitor yang tidak koperatif, tidak beritikad baik, atau menganak-emaskan salah kreditornya saja (curang, mentransfer harta kekayaannya, atau menyembunyikan hartanya) dalam melaksanakan putusan pernyataan kepailitan, yang mengakibatkan tugas kurator terhambat dan menjadi tidak maksimal untuk memenuhi hak dari para kreditor nya, yang menurut UU 1131 dan 1132 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dengan tujuan untuk menemukan dan melakukan pengkajian teroritis-normatif mengenai suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum ataupun doktrin-doktrin hukum, guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi, serta praktik penerapan hukum kepailitan di pengadilan. Kurator dengan segala daya dan upaya harus segera melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta kekayaan debitor pailit. Kurator harus segera mungkin berkordinasi dengan debitor atau kreditor agar dapat mengetahui letak aset yang dimiliki debitor pailit, hal ini dilakukan agar debitor tidak menyembunyikan, atau mentransfer harta kekayaannya, apabila debitor tidak kooperatif, maka kurator atau kreditor dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan antara lain:1). upaya paksa badan, yaitu debitor ditahan sementara dengan waktu tertentu hal ini dilakukan agar kurator dapat meminta segala keterangan mengenai harta pailit (pasal 93). 2) Actio Puliana, dimana segala perbuatan hukum yang dilakukan debitor baik sebelum pernyataan pailit, atau sesudah pernyataan pailit yang dapat merugikan kepentingan kreditor dapat dibatalkan (pasal1341 KUHPerd) dan (pasal 41- pasal 44 UUK-Pkpu). Hasil penelitian menunjukan bahwa kurator masih terkendala oleh sikap debitor yang cenderung untuk menyembunyikan atau mentransfer hartanya, meskipun pada saat itu ia telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga hal ini membuat kurator harus bekerja ekstra lebih demi mengamankan seluruh harta pailit demi melindungi kepentingan para kreditor.
CITATION STYLE
Ibrahim, I. A., & Luki, L. (2022). ANALISIS YURIDIS PERAN KURATOR DALAM KEPAILITAN GUNA MELINDUNGI HAK PARA KREDITOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 148–156. https://doi.org/10.47685/focus.v2i2.308
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.