Abstrak: Demokrasi Indonesia dalam Masyarakat Multikultural. Memahami demokrasi Indonesia tak bisa dilepaskan dari kenyataan sosio-kultural masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultural. Realitas masyarakat ini sudah ada bahkan jauh sebelum negara Republik Indonesia didirikan. Rupa kebudayaan yang beragam terwujud dalam budaya-budaya daerah. Latar belakang masyarakat Indonesia yang multikultural kerap bersinggungan dengan sistem politik demokrasi. Maka muncul pertanyaan: bagaimana dinamika rupa demokrasi kaitannya dengan budaya-budaya di Indonesia? Bagaimana hubungan politik dan budaya di Indonesia dari zaman ke zaman? Serta bagaimana peran demokrasi dalam memberikan hak-hak kebudayaan? Tulisan ini menggunakan metodologi interpretasi yang melihat fenomena kebudayaan sebagai ide yang berjejaring dengan bidang kehidupan seperti sosial maupun politik. Berdasarkan tafsir kebudayaan, terlihat hubungan dinamis antara politik dan budaya, secara khusus demokrasi dan keberagaaman budaya di Indonesia. Di masa kolonial, pemerintah Hindia-Belanda turut melestarikan dan mengembangkan budaya daerah antara lain dengan mendirikan Java-Instituut, Batak Instituut, serta Bali Instituut. Di era kolonial, juga telah berlangsung 7 kali kongres kebudayaan (KK). Setelah Indonesia merdeka, terjadi revolusi nasional yang memunculkan ide tentang budaya nasional. Di era orde lama, keberagaman budaya, dalam demokrasi terpimpin, digunakan sebagai alat untuk tujuan revolusi. Sedangkan di era orde baru, budaya-budaya daerah, dalam demokrasi Pancasila, diarahkan untuk mendukung program pembangunan. Serta, keberagaman budaya daerah berusaha untuk diintegrasikan demi menunjang integrasi/persatuan nasional. Kemudian di era reformasi, dalam iklim demokrasi liberal, individu dan atau komunitas budaya mendapatkan hak-hak kebudayaan, antara lain hak-hak tradisional, hukum adat serta tanah ulayat. Di tingkat daerah turut terwujud otonomi khusus seperti provinsi Aceh dan Papua Barat. Kesadaran akan kekayaan budaya dalam masyarakat multikultural turut mendorong lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan. Dalam hal ini, kebudayaan dipandang sebagai modal bagi pemberdayaan masyarakat yang perlu untuk dilindungi, dimanfaatkan, dibina serta dikembangkan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Prasisko, Y. G. (2019). DEMOKRASI INDONESIA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2019.003.01.1