PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI PERUSAHAAN PAILIT YANG PENGELOLAANNYA DIJALANKAN DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

  • Habeahan R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi pijakan hukum utama bagi para pelaku perseroan dalam menjalankan operasional bisnisnya. Direksi sebagai organ penting dalam roda perekonomian dan operasional perseroan. Dalam operasionalnya, Perseroan juga dapat mengalami pailit karena faktor-faktor tertentu penyebab pailit, dan Undang-Undang dengan tegas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi direksi apabila perusahaan pailit dengan tujuan direksi sebagai penggerak perseroan mendapatkan jaminan hukum yang seadil-adilnya atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi sehingga perseroan mengalami kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi direksi perusahaan pailit perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif. Sumber bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sumber bahan hukum sekunder sebagai penunjang analisa penelitian menggunakan sumber-sumber berupa jurnal, artikel, buku, dan literatur-literatur lain yang relevan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Analisanya menggunakan metode interpretasi serta penyajian datanya menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwasannya perlindungan hukum bagi direksi perusahaan pailit tercantum dalam Pasal 97 UUPT menyatakan bahwasannya direksi yang telah melaksanakan tanggungjawabnya dengan itikad baik, maka tidak dapat dikenakan tanggungjawab penggantian kerugian kepada kreditur. Majelis Hakim Pengadilan yang berwenang menyatakan pailitnya sebuah perseroan harus dapat memeriksa dengan baik direksi yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menyebabkan kepailitan perusahaan, kemudian dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan tidak membebankan tanggungjawab penggantian kerugian kepada direksi yang tidak turut melakukan kesalahan atau kelalaian, dan telah terbukti melaksanakan tanggungjawab direksi dengan itikad baik

Cite

CITATION STYLE

APA

Habeahan, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI PERUSAHAAN PAILIT YANG PENGELOLAANNYA DIJALANKAN DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 42–52. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free