Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Al-Quran sebagai sumber hukum yang pertama dalam Islam, mengandung prinsip bahwa pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi naluri kemanusiaan. Dengan demikian, al-Quran melarang keras segala bentuk pergaulan seksual secara bebas. Islam memberikan kepada perempuan kedudukan sosial yang tinggi sesudah pernikahan. Perintah kawin atau nikah dalam al-Quran memiliki kandungan hukum, yaitu para orang tua, dalam arti mereka berkewajiban memberi fasilitas perkawinan dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawinkan para pemuda dengan menghilangkan keraguan mereka yang menjadi penghalang baginya untuk menikah. Perkawinan adalah sarana untuk melindungi kehormatan diri.
CITATION STYLE
Zaputra, R. (2023). TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora, 9(1), 42–49. https://doi.org/10.37567/jif.v9i1.2148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.