Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Lendang Nangka Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa

  • Burhan L
  • Zulhaedy L
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk mencapai pemerintahan desa yang demokratis, jujur, bersih, dan bebas dari korupsi, penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk Desa Lendang Nangka, harus mengacu pada tujuan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, penyelenggaraan  pemerintahan desa yang di dampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan tersusun dan terarah dengan baik, bahkan lebih maju. Untuk mencapai pemerintahan desa yang demokratis, jujur, bersih, dan bebas dari korupsi.  Oleh karena itu, untuk menjalankan pemerintahan desa, termasuk Desa Lendang Nangka, setiap orang harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 32 Tentang Badan Permusyawaratan Desa mengingatkan sistem pemerintahan yang lebih efisien.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris untuk menjelaskan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menjaga nilai demokrasi di Desa Lendang Nangka. Setelah data dikumpulkan, analisis dilakukan menggunakan metode perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 55 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Menurut penelitian ini, BPD telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam tahap orientasi. Sejak tahun 2019 hingga 2023, BPD telah bekerja sama dengan pemerintah desa Lendang Nangka untuk membuat 20 Perdes dan pembangunan di desa tersebut. Semua tanggapan yang dihasilkan dari penelitian tentang peran BPD dalam menampung dan memenuhi aspirasi masyarakat di Desa Lendang Nangka menunjukkan hasil yang positif. Salah satu tugas BPD adalah mempromosikan prinsip demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa secara keseluruhan dan pelaksanaan pemerintahan desa secara khusus

Cite

CITATION STYLE

APA

Burhan, L. I., & Zulhaedy, L. M. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Lendang Nangka Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(5), 317–326. https://doi.org/10.59837/hjfhyv15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free