Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini ditujukan melalui pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan dengan melakukan peninjauan mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual pada anak. Kekerasan seksual pada anak merupakan keterlibatan seorang anak dalam aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batas usia tertentu. Usaha penanganan dan pencegahan hal ini tentunya bermula dari dalam rumah tangga. Contohnya seperti apa orang tua memperlakukan anaknya dengan sebaik mungkin. Di samping itu, kehati-hatian orangtua sangat penting dalam membimbing, mendidik, dan melindungi anak serta melindungi kepentingannya dan memenuhi hak-hak asasi anak. Hal yang perlu diketahui bahwa melakukan kekerasan terhadap anak dan membiarkan kekerasan terjadi pada anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
CITATION STYLE
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 19–28. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.875
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.