Peradilan Agama telah menerapkan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, realitanya terdapat gap antara teori dengan implementasi, terkhusus perkara waris di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini: 1)Menggali dan mengungkapkan kompetensi skill mediator yang dibutuhkan dalam menyelesaikan mediasi perkara waris di wilayah PTA. Surabaya,2)Mengungkapkan kemaslahatan bagi para pihak yang bersengketa dalam penyelesaian perkara waris melalui implementasi mediasi di wilayah PTA. Surabaya,3)Menyingkap efektivitas mediasi yang dikaitkan dengan teori kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perkara waris di wilayah PTA. Surabaya. Metode menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, teknik pengumpulan dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian: 1)Kompetensi skill mediator bersertifikat yang menangani perkara waris belum optimal, 2)Implementasi mediasi perkara waris sudah berjalan sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, namun kemaslahatan belum optimal, 3)Mediasi perkara waris yang efektif dapat mendukung kepastian hukum, tahun 2014-2015, hingga saat ini, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perkara waris melalui mediasi di Pengadilan Agama wilayah PTA. Surabaya belum efektif.
CITATION STYLE
Marufin, M. (2019). IMPLEMENTASI MEDIASI TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WARIS DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 719–734. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5197
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.