Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana status Pulau Sentinel dalam hukum lau internasional dan menggunakan metode penelitia pendekatan. Pulau Sentinel sebagai pulau yang memiliki kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya izin dari Pemerintah India untuk mengunjunginya dan laranagan untuk mengunjungi di sekitarnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian metode pendekatan empiris yuridis, yaitu dimana penulis mencari, menggali, dan menemukan fakta-fakta serta kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Di dalam perspektif UNCLOS 1982, pulau buatan tidak diperinci secara detail karena pulau masih menganut pemahaman akan ekonomis padahal pulau buatan untuk saat ini adalah suatu kebutuhan di suatu negara. Keleluasaan ini secara tertulis diatur dalam Pasal 87 UNCLOS 1982 dimana laut lepas terbuka untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai. Sebagai kesimpulannya Pulau Sentinel termasuk pulau alami yang tidak berpenghuni. Pemberian pulau alami dikarenakan pulau ini ada dan tidak merupakan pulau buatan dalam perspektif UNCLOS 1982. Sementara pemberian nama pulau tidak berpenghuninya karena adanya larangan dari Pemerintah India dengan argumen tidak menghuni untuk menjaga keberlangsungan hidup dari suku asli tersebut.
CITATION STYLE
Michael, T. (2020). PULAU SENTINEL DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4046
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.