Pajak restoran yakni salah satu sumber penerimaan langsung bagi pemerintah daerah Kota Blitar. Guna dapat meningkatkan penerimaan pajak restoran, wajib pajak harus patuh untuk memungut dan membayar pajak restoran ke kas daerah. Keterlibatan pendapatan pajak terhadap pendapatan negara diharapkan dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun. Mengenai faktor yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Blitar yaitu kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak, dan sanksi perpajakan. Penelitian ini memiliki maksud dan tujuan yaitu ntuk menguji apakah pada variabel kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak, dan sanksi perpajakan memberikan suatu imbas pengaruh kepada kepatuhan wajib pajak restoran dengan menggunakan metode kuantitatif. Dalam riset ini menerapkan jumlah populasi 219 wajib pajak restoran sehingga sampel yang dipergunakan sejumlah 68 wajib pajak restoran yang terinci pada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar. Teknik dalam menganalisis data yang diterapkan pada riset ini yakni analisis regresi berganda sekaligus uji asumsi klasik dengan menggunakan aplikasi pengujian data yaitu SPSS. Hasil yang diperoleh pada riset ini memperlihatkan bahwa variabel kualitas pelayanan mempengaruhi secara positif terhadap variabel kepatuhan wajib pajak restoran. Sedangkan variabel pemeriksaan pajak tidak mempengaruhi terhadap variabel kepatuhan wajib pajak restoran. Sementara pada variabel sanksi perpajakan tidak mempengaruhi terhadap variabel kepatuhan wajib pajak restoran.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Dewi, W. D. N., & Pravitasari, D. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Blitar. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan Dan Akuntansi), 10(1), 37. https://doi.org/10.25157/je.v10i1.7501