Ada kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Oleh karena itu, artikel konseptual ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasilnya, pertama, tahapan pembentukan peraturan desa dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Kedua, partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa merupakan wujud adanya hubungan politik yang demokratis dalam tata kelola desa. Selain itu, partisipasi yang dimaksud dapat dijadikan sebagai sarana untuk berdiskusi dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
CITATION STYLE
Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 33–46. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.