Proses kepailitan tentu tidak lepas dari pembagian harta pailit yang melibatkan semua kreditor, pada pelaksanaanya terdapat kendala terkait mana yang harus didahulukan pembayarannya. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kedudukan Upah Buruh Terhutang sebagai Kreditor Preferen menjadi didahulukan bahkan diatas Kreditor Separatis, pajak, hak tagih Negara dan pembayaran bea lelang. Skripsi ini akan membahas pergeseran kreditor karena terdapat penegasan terkait kedudukan buruh dengan melamahnya kedudukan Kreditor Separatis dan menguatnya kedudukan Upah Buruh Terhutang, upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor apabila tidak setuju dengan daftar pembagian harta pailit yang dibuat oleh Kurator, akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pada perjanjian penjaminan dan bentuk pengalahan yang terjadi pada Kreditor Separatis saat berhadapan dengan Upah Buruh Terhutang. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Putusan-Putusan yang terkait dengan pembagian harta pailit. Metode penulisan yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum.
CITATION STYLE
Ramadhani, W. R. (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian Dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris, 4(1), 103. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.24836
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.