Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Kontrak Bisnis Modern Di Indonesia

  • Arrilia D
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masuknya sistem hukum common law dalam bidang ekonomi termasuk di dalamnya kontrak-kontrak bisnis ke dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dapat dihindari. Hal tersebut menjadi konsekuensi dengan adanya penanaman modal asing. Dalam penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan yang relevan dengan topik pembahasan. Salah satu bukti masuknya sistem hukum common law di Indonesia dalam bidang ekonomi yakni adanya arbitase dan peradilan niaga serta kontrak bisnis seperti Joint Venture Agreement, Franchise Agreemen, Loan Agreemen, dan Agency Agreement. Namun dalam perjanjian bisnis tersebut biasanya memuat standart clausul atau klausula baku dimana klausula tersebut bersifat memaksa kepada pihak yang lain

Cite

CITATION STYLE

APA

Arrilia, D. (2021). Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Kontrak Bisnis Modern Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2245

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free