Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana hubungan hukum islam dengan hukum positif di Indoensia, serta dampak sosial setelah pemberlakuan UU No. 41 Tentang Wakaf. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum Islam/ hukum positif berdsarkan nilai Islam dengan perubahan sosial bersifat timbal balik, artinya hukum Islam itu dapat mempengaruhi perubahan sosial, dan sebaliknya perubahan sosial pun berimplikasi terhadap perubahan hukum Islam. Demikian dengan penerapan UU No. 41 tentang wakaf telah membawa paradigma baru bagi masarkat Indonesia dalam praktik dan pengelolaan wakaf.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Solihin, S. (2022). Pemberlakuan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Perubahan Sosial. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 213–218. https://doi.org/10.59240/kjsk.v2i2.16