PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN DALAM KONSTRUKSI PERATURAN DI INDONESIA

  • Firdaus M
N/ACitations
Citations of this article
88Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sumberdaya alam memiliki peranan penting bagi negara Indonesia sehingga dalam pengelolaannya diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945. Setiap sumberdaya alam memiliki ketergantungan baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sifat saling ketergantungan sumberdaya merupakan dasar utama yang menjadikan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan menjadi penting untuk dilakukan. Pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Namun sejak tahun 2014 telah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana didalamnya juga terdapat pengaturan tentang perikanan. Ketika pengelolaan sumberdaya alam diatur dalam berbagai undang-undang dapat menimbulkan saling tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasi didalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait pengaturan sumberdaya perikanan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kedua undang-undang tersebut terkait wewenang pengelolaan wilayah penangkapan dan wewenang penerbitan izin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan. Adanya perbedaan ini dapat membuat undang-undang maupun peraturan yang telah diterbitkan menjadi tidak efektif dalam implementasinya. Oleh karena itu, turunan dari setiap undang-undang dan peraturan harus segera disusun agar pelaksanaan aturan dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih maupun saling bertentangan.Title: Fisheries Resource Management In Construction Regulations In Indonesia  Natural resources have an important role for Indonesia so that the management mandated by Article 33 of the 1945 Constitution Every natural resource dependent directly or indirectly. The interdependence of natural resources is a main reason for the sustainable management of natural resources is necessary. Fisheries resource management in Indonesia which have been regulated in Law Number 31 of 2004 on Fisheries as amended by Act Nomor 45 in 2009. However, since 2014 has published Law Nomor 23 Year 2014 on Regional Government, where it will also include regulations on fisheries. When the management of natural resources regulated in various laws can be inconsistent, even overlap and conflict with all the implications therein. The purpose of this study is to provide an arrangement related to fisheries resources in Indonesia listed in Act Nomor 31 of 2004 on Fisheries as amended by Act Nomor 45 of 2009 and Act Nomor 23 of 2014 on Regional Government. The analysis showed that there were differences between the two laws related to fishing area management authority and the authority issuing permits procurement of fishing vessels and fish transport. The existence of these differences can make laws and regulations that have been issued to ineffective implementation. Therefore, a derivative of any laws and regulations must be drafted for the implementation of the rules can be run effectively without overlapping or conflicting.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firdaus, M. (2017). PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN DALAM KONSTRUKSI PERATURAN DI INDONESIA. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 2(1), 1. https://doi.org/10.15578/marina.v2i1.3280

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free