Penelitian bersifat normatif-deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kedudukan ilmu mawaris sangat diperlukan dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini sebagaimana perkataan dari Rasulullah bahwa ilmu mawaris itu adalah sebahagian dari ilmu. Terdapat lima prinsip yang dijadikan rujukan oleh hukum mawaris Islam yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas berimbang, asas semata akibat kematian. Sedangkan ketentuan adat mengenai hukum warisan, apabila sesuai dengan hukum islam, maka dapat digunakan dalam penyelesaian kasus pembahagian ahli waris
CITATION STYLE
Abdullah, A. (2021). Signifikansi Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Keluarga. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(1), 1–20. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.218
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.