Selain masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi yang ada saat ini masih belum mampu menjawab permasalahan pokok, yakni dampak negatif dari pengonsumsian minuman beralkohol. Dalam hal ini, tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila belum terwujud dengan baik. Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Di tingkat undang-undang, yakni KUHP, kebijakan kriminalisasi terhadap subjek hukum yang mengonsumsi minuman beralkohol diharuskan merugikan kepentingan hukum orang lain atau umum, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 300, Pasal 492 ayat (1), dan Pasal 536 KUHP. Di tingkat yang lain, yakni peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, beberapa telah secara tegas memuat kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merugikan orang lain atau tidak. Kedua, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada masa yang akan datang. Berdasar pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis, perlu diadakan pembaruan hukum terkait kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Adanya pembaruan kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia menunjukkan bahwa negara telah menjamin hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semua itu merupakan kebutuhan manusia yang menjadi hak asasi yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara atau pemerintah dalam konteks melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia.Besides still scattered in several laws and regulations, the existing criminalization policy is still not able to answer the main issue, namely the negative impact of consuming alcoholic beverages. In this case, the national development objectives based on Pancasila have not been properly achieved. This conceptual study focuses on 2 (two) key issues. First, the scattered criminalization policies on consuming alcohol in Indonesia. At the law’s level, the Criminal Code, the criminalization policies of legal subjects consuming alcoholic beverages is required to impair the legal or other public interest, as provided in Article 300, Article 492 paragraph (1) and Article 536. At another level, namely the regional regulations, both at the provincial and district/city levels, some have explicitly contained the criminalization policy of consuming alcoholic beverages without considering whether the act is harming others or not. Second, the policy of criminalization to consume alcoholic beverages in Indonesia in the future. Based on philosophical, juridical, and sociological considerations, it is necessary to reform law related to criminalization policy of consuming alcoholic beverages in Indonesia. In the future, with the renewal of the criminalization policy of consuming alcoholic beverages in Indonesia, the state has guaranteed a well-born and inner life, a place to live, and a good and healthy environment which is a human need that becomes a human right that must be respected and fulfilled by the state or government in the context of protecting the lives of all people.
CITATION STYLE
RIZAL, MOCH. C. (2018). KEBIJAKAN KRIMINALISASI KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI INDONESIA / CRIMINALIZATION POLICIES ON CONSUMING ALCOHOLIC BEVERAGES IN INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 151. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.151-174
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.