PELAKSANAAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PEKANBARU

  • S Z
  • Putri D
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Reintegrasi sosial merupakan suatu upaya yang di lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat melalui pembinaan. LAPAS Kelas II A Pekanbaru telah melaksanakan beberapa program reintegrasi sosial ini diantaranya yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi. Pemberian reintegrasi sosial ini ditujukan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program perintegrasi sosial di LAPAS Kelas II A Pekanbaru serta apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

S, Z., & Putri, D. (2023). PELAKSANAAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PEKANBARU. JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1), 258–271. https://doi.org/10.55583/jkih.v2i1.437

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free