Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) mengatur terdapat dua jenis Perbuatan Administrasi Pemerintahan yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni Keputusan Administrasi Pemerintahan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan. Namun pada tataran praktik di pengadilan mau pun tataran wacana dalam beberapa literatur banyak penafsiran yang bermacam-macam mengenai apa itu “Tindakan Administrasi Pemerintahan” yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU AP. Ada yang bahkan menjumbuhkan Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 1 angka 8 dengan Bestuurshandelingen (Perbuatan - Perbuatan Administrasi Pemerintahan) yang dikenal dalam literatur-literatur klasik, sehingga baik Tindakan Hukum mau pun Tindakan Faktual masuk ke dalam konsep dalam Pasal 1 angka 8. Tulisan ini hendak mengembalikan konsep Tindakan Administrasi Pemerintahan kepada hakikatnya sesuai dengan Pasal 1 angka 8 UU AP. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yakni dengan menggunakan sumber sekunder utamanya sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan terkait dan sumber hukum sekunder seperti literatur terkait.
CITATION STYLE
Bimasakti, M. A. (2022). PENJELASAN HUKUM (RESTATEMENT) KONSEP TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 64. https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.64-92
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.