Perubahan konstitusi merupakan salah satu cara terpenting yang dilakukan oleh beberapa rezim transisi untuk mendirikan pemerintahan yang demokratis. Indonesia menghadai momen kritis dalam mengelola transisi politik setelah rezim otoriter Orde baru selama 32 (tiga puluh dua) tahun menuju reformasi yang demokratis. Dalam penelitian jurnal ini perumusan yang dibahas adalah : bagaimana kedudukan konstitusi yang lama terhadap konstruksi hukum rezim yang baru pada masa transisi politik reformasi di Indonesia dan dampak dari perubahan konstitusi dalam transisi orde baru menuju reformasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami posisi ideal kedudukan konstitusi yang lama terhadap konstruksi hukum rezim yang baru dalam transisi politik menuju demokrasi dan dampak perubahan konstitusi pada transisi orde baru menuju reformasi di Indonesia pada masa kini. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada masa transisi orde baru menuju reformasi, tidak terjadi perubahan terhadap pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang isinya memuat Pancasila. Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa Indonesia, norma fundamental (grundnorm) bagi Indonesia.Jadi pada masa transisi otoriter menuju demokrasi di Indonesia, tidak diperlukan konstitusi yang benar-benar baru mengingat norma tertinggi yang masih berlaku sehingga yang diperlukan hanya merevitalisasikan konstitusi yang lama untuk keluar dari jerat pola represif menuju pola baru, yakni responsif. Arah politik hukum di Indonesia pasca reformasi adalah keinginan untuk membentuk sistem hukum yang responsif, hal ini secara tersirat dapat dilihat dalam beberapa perubahan pada konstitusi.
CITATION STYLE
Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1). https://doi.org/10.36312/jime.v6i1.1120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.