Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana sejarah dan proses berkembangnya serta penerapan Demokrasi Pancasila yang ada di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menggunakan bahan kepustakaan atau literatur-literatur.Konsep demokrasi Pancasila tidak bersumber dari paham individualisme yang berkembang di barat meski tak bisa di tampik nilai-nilai liberal yang membentuk demokrasi di barat seperti kesetaraan hak warga negara, kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi yang utama berpengaruh kuat terhadap pengayaan demokrasi Pancasila.
CITATION STYLE
Hasibuan, Sd. fuji lestari, & Muffarohah, A. (2022). Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(2). https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.846
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.