Artikel ini membahas kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar dalam penerapan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotikaserta menganalisis implementasi aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotikaoleh BNNK Denpasar. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang mengkombinasikan karakteristik penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan adopsi terhadap model socio-legal researchberkaitan dengan pelaksanaan penelitian lapangan ke BNNK Denpasar dalam rangka menelusuri data, memperoleh informasi dan melakukan wawancara (interview). Artikel ini menyimpulkan bahwa BNNK memiliki kewenangan dalam penerapanrehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan sejumlah Peraturan Kepala BNN. Dalam pelaksanaan kewenangantersebut, BNNK mendapat pembinaan teknis dan supervisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di bidang rehabilitasi dari BNN Provinsi. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa secara garis besarnya,BNNK Denpasar telah mengimplementasikan aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika yang dapat dilihat dari pelaksanaan sosialisasi rehabilitasi gratis bagi pengguna narkotika, penyediaan tempat rehabilitasi, danpemberian fasilitas transportasi bagi orang yang mengikuti program rehabilitasi di luar Bali.
CITATION STYLE
M. E. Purwani, S. P., Yusa Darmadi, A. A. N., & Walesa Putra, I. M. (2016). IMPLEMENTASI PENGATURAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA DENPASAR. Kertha Patrika, 38(1). https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i01.p05
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.