Tayangan iklan yang mempromosikan produk obat-obatan dan layanan kesehatan makin marak di televisi, baik televisi lokal maupun televisi berjaringan. Ada iklan spot namun sebagian besar lebih panjang dari bi- asanya (lebih dari 15, 30 atau 60 detik) seolah-olah menjadi program siaran tersendiri yang berbeda dengan tayangan iklan spot. Meskipun memiliki durasi siaran yang panjang, hampir semua iklan obat-obatan dan layanan kesehatan ternyata tidak memberikan informasi medis yang cukup lengkap. Melalui kajian Siaran Iklan Kategori Pengobatan Alternatif yang menggunakan metode deskriptif analitis, diharapkan sedikit ban- yak analisis yang berorientasi pada penerapan Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran (P3) dan Standar Pro- gram Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia sebagai implementasi Undang-undang Penyiaran, akan men- jadi dasar utama penyusunan kajian ini serta penerapan Etika Periklanan Indonesia/EPI. Penerapan peraturan perundang-undangan lain (Misalnya: Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Kesehatan, dan lain-lain) diharapkan akan memberikan kontribusi lebih penting di dalam mewujudkan terselenggara- nya siaran iklan kategori obat dan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai konsumen maupun insan-insan yang menjadi stakeholder siaran iklan kategori ini. Hasil dari analisis ini didapatkan bahwa se- bagian besar iklan pengobatan alternatif menggunakan blocking time tersebut melanggar beberapa ketentuan di dalam P3SPS atau Etika Periklanan, antara lain sering menggunakan kata-kata superlatif, menjanjikan penyembuhan dan informasi yang ada tidak lengkap atau sengaja disembunyikan serta merendahkan pro- duk-produk lainnya. Kata-kata
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Hidayat, D. R. (2015). DINAMIKA IKLAN PENGOBATAN ALTERNATIF DI TELEVISI. Jurnal Kajian Komunikasi, 3(2), 112–119. https://doi.org/10.24198/jkk.vol3n2.2