Maraknya praktik jual beli akun ojek online di Pekalongan, para penjual akun ojek online menjual akun ojek onlinenya. Pengemudi yang membeli akun orang lain tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh beberapa pengemudi untuk melakukan kejahatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-research) dengan pendekatan kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana praktik penyebab terjadinya jual beli akun Go-jek oelh para driver dan akibat hukum penjual dan pembeli terhadap jual beli akun Go-Jek oleh para Driver di Kota Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukkan akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya jual beli akun Go-jek yaitu jual beli akun Go-jek terdapat unsur gharar. Dalam jual beli akun Gojek jual belinya merugikan pihak lain yaitu konsumen Go-jek dan perusahaan Go-jek dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Kemitraan maka perusahaan Go-jek juga berhak memberi sanksi terhadap para driver yang melakukan jual beli akun Go-jek apabila pemilik akun selaku mitra melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi sesuai kesepakatan, guna melindungi kepentingan masyarakat pengguna aplikasi.
CITATION STYLE
Meliyah, R., Pratami, B. D., & Maula, H. (2021). Jual Beli Akun Go-jek pada Driver Go-Jek (Studi di Kantor Go-Jek cabang Pekalongan). El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 133–148. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.