Abstrak Hasil audit kepatuhan atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye peserta Pemilu Legislatif yakni partai politik telah dipublikasikan KPU melalui situs KPU di masing-masing provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Bali. Namun, setelah Audit laporan Dana Kampanye dilakukan dan hasilnya telah diumumkan, apalagi yang harus dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana dan masyarakat sebagai pemegang hak suara serta pengawas. Di lapangan banyak yang belum mengetahui bagaimana hasil audit Laporan Dana Kampanye. Tentunya dari banyaknya peraturan yang dibuat, pemerintah, KPU dan masyarakat berharap seluruh Partai Politik di tiap kabupaten/kota di Indonesia mematuhi segala peraturan. Penelitain ini akan menjelaskan hasil audit dana kampanye berdasarkan 2 unsur kepatuhan yang terdapat dalam Peraturan KPU No.17 Tahun 2013. Penarikan sampel partai politik yang akan diteliti dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling. Penelitianini akan mengungkap apakah 5 partai politik dengan perolehan suara tertinggi di 5 kabupaten/kota di provinsi bali memenuhi unsur kepatuhan ketepatan waktu pelaporan dan pelaporan sumbangan dana kampanye pada pemilu legislatif 2014 melalui uji chi-square. Hasil laporan akhir Riset Grand Dosen Mahasiswa ini adalah 92 % dari 5 partai politik dengan suara tertinggi di 5 kabupaten/kota di provinsi Bali memenuhi unsur kepatuhan ketepatan waktu pelaporan dan pelaporan sumber dana kampanye. Kata kunci: Audit kepatuhan, dana kampanye, partaipolitik, pemilu legislatif 2014
CITATION STYLE
Sugiwa, I., Arifah, M. P., & Farobi, H. K. (2016). ANALISA TINGKAT KEPATUHAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE DI PROVINSI BALI PADA PEMILU LEGISLATIF 2014. Ekonomi & Bisnis, 14(1). https://doi.org/10.32722/eb.v14i1.755
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.