Abstract This study aims to determine the limits of the President's authority in establishing the Presidential Work Unit and the relationship between the Presidential Work Units and the legal consequences of the judicial process with other institutions. The results show that, not necessarily because Indonesia adheres to the “supreme constitution,” everything the President does if it is not prohibited (textually) by the constitution is constitutional. It should be understood that we adhere to "constitutional supremacy" and understand "democracy," or what is also called a "constitutional democracy". So every policy, whether it is a product of legislation or other political policies, must be in line with the values of the community or in line with the wishes of the people. so the limit of the President's authority to make any policy is to see whether the policy steps that will be taken are in accordance with constitutional democracy, if not it is not in line then it is a limitation that the President cannot do that. Then, the institutional relationship between UKP4 and the State Ministry, Cabinet Secretariat as well as between the Legal Mafia Eradication Task Force and law enforcement agencies such as the KPK, the Police, and the Prosecutor's Office, has the potential for overlapping authorities in the practice of government administration and law enforcement. Keywords: President's Authority, President's Work Unit, Constitutional Democracy ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan Presiden dalam membentuk Unit Kerja Presiden dan hubungan Unit Kerja Presiden bagaimana akibat hukum dari proses dari proses yuridis tersebut dengan lembaga lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tidak serta merta karena Indonesia menganut “supreme konstitusi,” segala sesuatu yang Presiden lakukan jika itu tidak dilarang (secara tekstual) oleh konstitusi adalah konstitusional. Perlu dipahami bahwa kita menganut “supreme konstitusi” dan paham “demokrasi,” atau yang juga disebut “Negara demokrasi konsitusional”. Jadi setiap kebijakan baik itu berupa produk Peraturan Perundang-Undangan atau kebijakan politik lainnya harus sesuai/sejalan dengan nilai-nilai masyarakat atau sejalan dengan keinginan rakyatnya. jadi batasan kewenangan Presiden untuk membuat kebijakan apapun adalah dengan melihat apakah langkah kebijakan yang akan dilakukan sesuai dengan demokrasi konstitusional, jika tidak itu tidak sejalan maka itu merupakan batasan bahwa Presiden tidak bisa melakukan hal tersebut. Kemudian, hubungan kelembagaan antara UKP4 dengan Kementerian Negara, Sekretariat Kabinet maupun antara Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan lembaga penegakan hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, sangat berpotensi untuk terjadinya tumpang-tindih kewenangan di dalam praktik penyelenggaraan pemerintah dan penegakan hukum. Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Unit Kerja Presiden, Demokrasi Konstitusional
CITATION STYLE
Ridho, M., & Amin, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK UNIT KERJA PRESIDEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 364–381. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.16211
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.