Pernikahan merupakan satu perjanjian yang mengikat perjodohan laki-laki dengan perempuan menjadi suami isteri. Lembaga Perkawinan disyariatkan oleh Islam berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an, Hadits Rasulullah S.A.W. dan Ijma’/konsensus para ulama Islam. Tujuan dari perkawinan adalah memelihara diri seseorang supaya tidak jatuh ke lembah kejahatan (perzinaan), karena apabila ada isteri atau suami disampingnya tentu akan terhindar dan akan terjauh dari perbuatan maksiat tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pernikahan menurut kompilasi hukum Islam dan tujuan dari perkawinan. Kajian ini termasuk jenis studi kepustakaan (library research). Hasil kajian ditemukan bahwa perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan menyangkut banyak segi yang melibatkan kedua belah pihak (suami-isteri), keturunan mereka dalam garis lurus ke bawah dan ke atas, harta benda, menyangkut hubungan masyarakat melalui kontak sosial, hubungan hukum melalui kontak negara. Perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan syarat-syarat sesuai azas-azas yang berlaku.
CITATION STYLE
Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.