Undang-Undang Perkawinan telah mengalami perubahan khususnya mengenai usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan. Sebelum perubahan peraturan perundang-undangan, calon mempelai wanita disyaratkan minimal telah berusia 16 tahun dan mempelai pria minimal telah berusia 19 tahun. Kemudian setelah perubahan yang dilakukan pada tahun 2019, mempelai wanita dan pria ditentukan minimal telah berusia 19 tahun. Meskipun ketentuan usia telah dinaikkan, kenyataannya kasus perkawinan di bawah umur masih tetap tinggi. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan mengenai dispensasi perkawinan di bawah umur memiliki andil untuk menambah kasus perkawinan di bawah umur di Indonesia. Meskipun peraturan mengenai batas usia minimum menikah telah secara jelas termuat di dalam UndangUndang Perkawinan, namun dispensasi perkawinan di bawah umur masih dikeluarkan dengan beberapa alasan dan pertimbangan hakim yang berbeda-beda pada setiap kasusnya. Faktor utama yang menyebabkan dispensasi masih diberikan adalah karena pertimbangan terhadap kepentingan si anak dari kedua mempelai tersebut. Hal ini tentu menjadi faktor non yuridis yang harus diperhatikan oleh pembuat undang-undang dalam meninjau efektivitas peraturan mengenai batas usia minimal menikah.
CITATION STYLE
Dedy Permono, K., Busro, A., & Lumbanraja, A. D. (2021). Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah. Notarius, 14(1), 178–193. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39130
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.