Hubungan antara agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapailah hubungan ideal yang diharapkan oleh pendiri negara ini. Pembahasan persoalan hubungan agama dan negara ini, sekalipun merupakan tema klasik untuk konteks Indonesia, tetapi tetap penting untuk dibahas salah satu alasannya adalah karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius.
CITATION STYLE
Syahlin, F. U., Andini, F. A., Lubis, M. A., & Usiono, U. (2024). Pemahaman Terhadap Hubungan Antara Agama dan Negara. IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research, 2(1), 515–518. https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1822
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.