Pasal 109 UUPPLH dan menganalisis dakwaan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 dikesampingkan dalam putusan Nomor 110 PK/Pid.Sus-LH/2018, oleh karena terdapat kontroversi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 110 PK/Pid.sus-LH/2018 yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg tanggal 19 Agustus 2015, di mana dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat karena membuat dakwaan alternatif, bukan kumulatif terhadap dua tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dengan pengesampingkan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH). Menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan terserian. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan pasal 109 UUPPLH belum berjalan efektif karena pengesampingan Pasal 109 UUPPLH karena adanya pertentangan antara pedoman penjatuhan sanksi administrasi berupa teguran tertulis yang dalam SK MENLHK SE.7/2016 dan SK MENLHK S.541/2016 serta SK MENLHK S.5446/MENLHK-PKTL/2015 serta SK No. B-14134/MENLHK KP/12/2013 dengan pengaturan dalam pasal 109 yang mengatur penerapan sanksi pidana.
CITATION STYLE
Dharmawati, N. (2022). Pengesampingan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Badan Usaha dalam Putusan Nomor 110 PK/PID.SUS-LH/2018. Locus Journal of Academic Literature Review, 441–448. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.109
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.