PROBLEMATIK HAK CIPTA ATAS CIPTAAN BERDASARKAN PESANAN ATAU HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA PRODUK BATIK KOTA SEMARANG)

  • Sulistianingsih D
  • Fidiyani R
  • Pujiono P
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ciptaan yang dibuat atau diciptakan oleh pencipta merupakan hasil karya kreativitasnya yang terjadi karena intelektual dari si pencipta. Hak cipta umumnya dimiliki oleh orang yang membuat ciptaan tersebut, namun ada beberapa pengecualian yaitu diantaranya ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan atau hubungan kerja. Pada umumnya pemberi kerja akan memiliki hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh karyawannya selama masa kerja mereka. Karyawan yang menciptakan karya tanpa ada hubungannya dengan perusahaan dimana dia bekerja, maka kepemilikan hak cipta atas ciptaan tersebut ada pada si karyawaan. Konflik akan muncul jika lahirnya suatu ciptaan tanpa ada ketentuan yang jelas mengenai siapa pencipta dari karya tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan problematik kepemilikan hak cipta dimana ciptaan dibuat atas dasar pesanan atau hubungan kerja. Tulisan ini berdasarkan Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Semarang. Data penelitian dikumpul dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Pelaku usaha produk Batik di Kota Semarang selain memperjualkan produk batik buatan sendiri juga menjual produk berdasarkan pesanan dari sebuah perusahaan atau isntansi. Pesanan ini tidak hanya berupa kain tetapi dapat pula sampai berupa kain yang sudah dijahitkan menjadi sebuah pakaian jadi. Motif yang digunakan dapat bervariasi, umumnya atas permintaan dari pihak pemesan itu sendiri. Kegiatan sederhana ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha maupun pihak pemesan. Manakala terjadi konflik penentuan siapa pemegang hak cipta atas motif tersebut. Jika perjanjian yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pihak pemesan sudah membicarakan hal tersebut, hal ini akan lebih mudah untuk menentukan siapa pemilik hak cipta tersebut, namun jika perjanjian tidak menjelaskan siapa pemegang hak ciptanya maka akan terbuka konflik kepemilikan hak cipta atas motif produk batik pesanan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulistianingsih, D., Fidiyani, R., Pujiono, P., & Utami, H. A. (2019). PROBLEMATIK HAK CIPTA ATAS CIPTAAN BERDASARKAN PESANAN ATAU HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA PRODUK BATIK KOTA SEMARANG). QISTIE, 11(2). https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2590

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free