Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perencanaan dalam manajemen risiko akad murabahah dan pengelolaan serta penerapan manajemen risiko akad murabahah pada produk pembiayaan BNI oto Ib Hasanah di Bank Syariah Indonesia KC Tangerang 2. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dari penelitian ini dihimpun dari dokumen internal Bank Syariah Indonesia berupa file, wawancara secara langsung dengan pihak bank yang menangani pembiayaan murabahah, serta dari sumber-sumber pendukung seperti buku, website OJK dan sumber lainnya.Yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa analisis manajemen risiko akad ini telah diajalankan dengan baik dimana selain adanya perencanaan manajemen risiko yang didukung oleh pemerintah dengan pembuatan aturan OJK yaitu dalam Peraturan OJK No.36/PJOK.02/2020 dan dalam peraturan OJK NO.11/PJOK.03/2020 serta adannya tambahan mitigasi risiko dari pihak Bank Syariah Indonesia sendiri yang lebih efektif diterapkan. Adapun dalam pengelolaan dan penerapannya Bank Syariah Indonesia telah melakukan mitigasi risiko yang baik dibuktikan dengan laporan data nasabah pembiayaan BNI Oto Ib Hasanah bahwa nsabah dari 2018 hingga 2021 ini tidak ada yang mengalami gagal bayar sekalipun adanya pandemic Covid-19. Adapun hingga April 2021 terdapat 3 nasabah baru yang melakukan pembiayaan Oto Iib Hasanah di Bank Syariah Indonesia KC Tangerang 2. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan adanya perencanaan, pengelolaan dan penerapan yang baik dari Bank Syariah Indonesia KC Tangerang 2, nasabah pembiayaan BNI Oto Ib Hasanah tidak ada yang mengalami gagal bayar dimasa Pandemi Covid-19 ini.
CITATION STYLE
Ulpah, M., & Rahman, A. (2022). MANAJEMEN RISIKO AKAD MURABAHAH PRODUK PEMBIAYAAN BNI OTO IB HASANAH DI BSI TANGERANG 2 PADA MASA PANDEMI COVID-19. Madani Syari’ah, 5(2), 70–82. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v5i2.384
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.