Sebagai penyumbang terbesar bagi APBN, pajak memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan, dan dewasa ini 78% penerimaan negara berasal dari pajak. Self assesment system menuntut wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri, tapi dalam pelaksanaannya masih terkendala oleh pemahaman wajib pajak yang berbeda. karenanya penggunaan media yang tepat dalam proses sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pengaruh media, baik media masa maupun media tatap muka dalam mensosialisasikan peraturan perpajakan terhadap pemahaman wajib pajak, baik secara parsial maupun simultan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif asosiatif, dengan menggunakan analisis statistik regresi multiple. Hasil penelitian menunjukkan Sosialisai yang dilakukan Dirjen Pajak baik melalui media tatap muka maupun media massa “ Sangat Baik”, dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan dengan media massa dam media tatap muka, baik secara parsial maupun simultan, berpengaruh secara signifikan terhadap Pemahaman Wajib Pajak, yang dapat dilihat dari nilai t dan F hitung lebih besar dari t dan F tabel, sehingga Ha “diterima”.
CITATION STYLE
Herawati, H., Tabroni, R., & Lusiana, S. (2018). PENGARUH MEDIA DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN PAJAK TERHADAP PEMAHAMAN WAJIB PAJAK. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 2(2), 84–95. https://doi.org/10.32897/jsikap.v2i2.80
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.