Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

  • Saleh A
N/ACitations
Citations of this article
170Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan data pribadi merupakan data privasi yang harus dilindungi undang-undang. Kemajuan zaman dan kemajuan teknologi informasi membuat segala sesuatu dapat diakses begitu luas. Demikian juga keberadaan data pribadi harus disimpan dengan kuat agar tidak ada yang mencuri data pribadi dan tidak diretas oleh pencuri data pribadi dengan tujuan untuk ditransaksikan. Pelanggaran data pribadi peserta BPJS Kesehatan oleh “Akun Kotz” yang merupakan pembeli dan penjual data pribadi menjadi catatan tersendiri bagi negara untuk hadir guna melindungi pemilik data pribadi agar tidak diretas dan ditransaksikan. Kebijakan hukum pidana adalah solusinya, yaitu negara harus mengatur ruang hukum dan menentukan undang-undang tentang bagaimana sanksi pidana dapat dijatuhkan bagi peretas data. Sehingga orang yang memiliki data pribadi terlindungi secara hukum dan tidak menjadi korban peretasan peretasan data pribadi yang dicuri dan ditransaksikan. Kebocoran data pribadi sangat meresahkan dan sangat merugikan negara dan pemilik data pribadi dimana para pelaku pencurian data harus ditindak secara hukum agar ada perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saleh, Abd. R. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 91–108. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.91-108

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free