tujuan artikel ini adalah mengkaji mengenai batasan keuntungan dalam jual-beli dalam pandangan islam dan para tokoh islam. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa batasan keuntungan dalam islam tidak ada kepastiannya namun pengambilan keuntungan harus tetap sewajarnya tanpa merugikan orang lain. Pengambilan keuntungan dalam jual-beli dapat di dasarkan pada beberapa hal yang berkaitan seperti penawaran dan permintaan yang berkaitan dengan kelangkaan barang dan tinggi rendahnya permintaan barang tersebu sesuai pemikiran Ibnu Taimiyah. Pengambilan keuntungan menurut salah satu tokoh islam yaitu imam Ghozali bahwa pengambilan keuntungan sebesar 5% sampai 10% dan pengambilan keuntungan barang dagang makanan pokok tidak bolehberlebihan.Kata kunci: pandangan islam, tokoh agama, keuntungan.
CITATION STYLE
Hendra Saputra. (2023). Perspektif Islam Pada Batas Keuntungan Perdagangan Dalam Kaitannya Riba. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4(1), 64–78. https://doi.org/10.55380/tasyri.v4i1.423
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.