Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia

  • Nasution H
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, H. A. (2021). Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 449. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.449-464

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free