Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pemerintah desa dalam pengelolaan asset desa di Kabupaten Muaro Jambi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa di Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tidak dilakukan secara baik dan benar sehingga tidak memberikan keuntungan dan pemasukan ke kas desa dan dipandang tidak produktif akibat pola pengelolaan yang kurang baik. Pasar desa belum dikelola dengan baik akibatnya belum menunjukkan peranan yang berarti dan akhirnya pasar desa belum memberi manfaat terhadap peningkatan pendapatan desa. 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi yaitu pihak pemerintah desa yang tidak memahami ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Badan Permusyaratan Desa sebagai lembaga legislatif desa tidak melaksanakan fungsi pengawasannya. Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa hendaknya untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, hendaknya disempurnakan dan adanya mekanisme dan sistem pengelolaan yang baku serta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang memenuhi dan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar desa sebagai asset desa.
CITATION STYLE
Irwandi, I., & Noviades, D. (2019). Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(1), 93–103. https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.