Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dibawah ketentuan Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Program pencegahan pernikahan usia dini pada BKKBN Kabupaten Sorong dan juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat BKKBN dalam melakukan program pencegahan pernikahan usia dini yang terjadi di Kabupaten Sorong. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, Metode pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini yaitu Kantor BKKBN dan Juga masyarakat Kabupaten Sorong yang melakukan pernikahan usia dini. Menganalisis data penelitian ini menggunakan langkah-langkah yaitu: Observasi, wawancara dan dokumentasi. Reduksi data dan juga penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa batasan umur perkawinan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun dalam prakteknya masih banyak perkawinan pada usia dini atau dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sorong. Adapun program yang dilakukan oleh BKKBN: Sosialisasi ketahanan dan kualitas keluarga sejahtera, Pembentukan PIK (pembentukan klompok konseling), pembentukan BKR (Binat keluarga dan remaja).
CITATION STYLE
Albab, F. U., & Pratiwirum, Y. (2022). EFEKTIVITAS PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI PADA BADAN KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) KABUPATEN SORONG. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(2), 115–124. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.757
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.