Hukum adat merupakan seperangkat norma tertulis maupun tidak tertulis yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala. Beberapa daerah di Indonesia yang masih akan kental adat dan budaya, praktik-praktik adat kerap dilakukan yang sering menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum positif Indonesia. Praktik Paerkawinan Adat Ngarorod merupakan tradisi masyarakat Bali yang dapat menimbulkan pertanyaan dengan peraturan hukum indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan kekerabatan serta perbedaan kasta perempuan lebih tinggi dari pihak lelaki, menjadi salah satu penyebab terjadinya Adat Ngerorod.
CITATION STYLE
Putro, A. B. P. S., Qorni, U. D. I., Hermawan, H. A., Purwasaputri, RR. A. G., & Pramulia, A. N. I. (2020). Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali dengan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(3), 1–20. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.250
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.