Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja maupun pengusaha terkait Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) kabupaten Gresik yang dianalisis melalui kepastian hukum tentang adanya Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Gubernur Jawa Timur No 63 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 52 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah UMP,UMK,UMSK dan Penangguhan serta Keputusan Gubernur Jatim No.188/666/KPTS/013/2018 Tentang UMSK di Jawa Timur 2019 dan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/54/KPTS/013/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jatim No.188/666/KPTS/013/2018. Metode penelitian adalah yuridis normatif, dengan hasil kajian adalah Tahapan prosedur hukum atas penetapan UMSK telah jelas terakomodir dalam peraturan-peraturan diatas hingga peraturan teknis dan peraturan pelaksananya.
CITATION STYLE
Afrilia, L. (2020). Cacat Prosedur Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Gresik Jawatimur 2019. Media Iuris, 2(3), 353. https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.14769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.