Menurut sistem hukum yang kita anut,yaitu sistem hukum Eropa Kontental, aparatkejaksaan berwenang untuk ikut dalam penyidikan.Hal ini berlaku pada masa hukumsecara pidana kita didasarkan pada HIR/-RIB.Setelah berlakunya Undang-undang nomor8 tahun 1981, aparat kejaksaan tidaklagi berwenang untuk ikut dalam bidang penyidikan,kecuali dalam hal tindak pidanakhusus. Dengan demikian sistem hukumyang kita anut telah berpindah dari sistemEropa Kontinental ke sistem Commonwealthatau Anglo Saxon. Sehingga hal ini kurangmenggambarkan cara kerja dari total sistemditinjau dari sudut kerja aparat kejaksaandilibatkan kembali dalam proses penyidikandan dengan ini diharapkan cara kerja yangtotal sistem akan tercapai.
CITATION STYLE
Satriyo, R. (1991). Peranan Jaksa dalam Pelaksanaan Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(1), 17. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no1.332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.